



Penawaran kepada korban tanpa disertai surat keputusan dari pemerintah terkait proyek bantuan COVID-19, katanya.
“Jadi pelaku ini meyakini korban dengan omongan saja, tidak ada dasar surat atau lainnya. Tetapi perjanjian antara keduanya, ada bukti kuitansi, itu yang jadi alat bukti penetapan MHR sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebagai tersangka, MHR disangkakan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara/den)

