



Namun lama tak kunjung ada upaya pembayaran sisanya, lanjutnya, korban mengecek kebenaran dari proyek tersebut ke Kantor Gubernur NTB.
“Setelah dicek langsung, korban mendapat kabar kalau proyek itu tidak ada,” ucap dia.
Karena merasa tertipu, korban yang tak kunjung mendapat pembayaran sisa kemudian melaporkan MHR ke Polresta Mataram.
“Dari laporan itu yang kemudian menjadi dasar kami melakukan penangkapan MHR di rumahnya di wilayah Dasan Agung,” kata Kadek.
Dari rangkaian penanganan, MHR kini ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap bahwa MHR menjalankan modus tersebut pada periode Oktober-November 2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>

