




Ia juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.
“Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini,” kata Riyadh yang juga Ketua Komite Wasit PSSI tersebut.
Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepak bola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. (Antara/den)







