Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Penyelundupan WNI ke Australia







Nyoman menyakini ada pelaku baru dalam kasus penyelundupan 26 WNI ke Australia yang keberangkatannya digagalkan oleh aparat kepolisian setempat.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kapal yang digunakan itu dibeli S seharga Rp290 juta. Namun, kapal itu batal berangkat karena 26 WNI tersebut menolak karena kondisi kapal tidak meyakinkan untuk berlayar ke Australia.

“S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Saat ini, pelaku berinisial S masih ditahan di Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, sedangkan sejumlah WNI masih ditampung di kantor Ditpolairud Polda NTT.

Sebelumnya, Polda NTT menggagalkan rencana penyelundupan 26 calon tenaga kerja dari Indonesia ke Australia, yang dijanjikan bekerja di perkebunan Australia dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.

Sebanyak 26 orang WNI tersebut berasal dari daerah berbeda, yakni seorang dari Sumatera Utara, seorang dari Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, dan empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB). (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!