



Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
“Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri,” ujarnya.
Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Antara/den)


Pages: 1 2