Polisi Ringkus Pecatan Tentara Pembobol Gerai Penjual Ponsel







Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

“Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri,” ujarnya.

Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!