Polisi Ingatkan Dua DPO Pembunuhan di Banyuasin Segera Serahkan Diri







Menurut dia, kepada polisi Samsudin mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. “Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan,” kata dia.(Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!