



“Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya,” tuturnya.
Tambahnya, pelaku MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya. Akhirnya setelah kejar-kejaran sekitar 10 menit, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman,” kata Manapar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat atas pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polresta Pekanbaru sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran ilegal narkoba dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di lingkungannya agar segera ditindaklanjuti aparat. (Antara/ded)

