



“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatasnamakan institusi (Polri), padahal bukan anggota,” kata dia, sekaligus mengimbau korban membuat laporan resmi guna mempertegas aduan.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan , atau pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta. (den/antara)

