



Menurut dia, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang restorative justice dan rencananya pada 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan perjanjian kerja sama, turunannya.
Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari perjanjian kerja sama tersebut.
“Hal tersebut bertujuan penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan,” kata dia.(Antara/ded)

