Polisi Catat 257 Kasus di Sumbar Selesai Dengan Restorative Justice







Ia menilai ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam restorative justice ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat. “Hal ini juga berdampak terhadap kemudian efisiensi anggaran negara,” katanya.

Ia menjelaskan terkait efisiensi anggaran ini harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit. “Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” kata dia.

Ia mengatakan sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus terkait restorative justice itu kecuali pada kasus korupsi, terorisme, makar dan narkoba.

Selain itu dia menjelaskan fokus grup terpumpun ini digelar dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada Maret lalu dengan LKAAM Sumatera Barat.

Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!