



Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana pelaku SM yang melakukan antrean untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dengan mengisi jeriken langsung dari nosel. Kemudian jeriken yang berisikan BBM subsidi tersebut diserahkan kepada AL yang dimuat menggunakan mobil pikap miliknya.
Ia membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya tersebut disaksikan langsung oleh SPBU Motaha berinisial AD sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan oleh pemerintah.
“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi,” jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Rico, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” sebutnya.(Antara/ded)

