Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lubuklinggau









Kapolres Lubuklinggau menghimbauan kepada masyarakat, anak dibawah umur dilindungi undang undang maka tidak ada lagi yang memperkerjakan anak dibawah umur karena mereka dilindungi oleh undang undang.

“Kita juga menghimbau kepada orang tua untuk memonitor dan mengenali anaknya masing-masing dalam pemgawasann baik dirumah maupun disekolah dan para guru juga harus mengawasi betul kepada murid-muridnya biar tidak terjadi lagi perdagangan anak dibawah umur,” tutupnya. (mil)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!