




“Ketika kita menerima informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online, tim langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas langsung melakukan penangkapan. Para anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK diberi imbalan sebesar Rp 300 ribu,” katanya.
Selain mengamankan para tersangka, saat penggerebekan petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP dan sejumlah uang.
“Mereka kita tangkap disalah satu kamar hotel yang ada di Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Modus yang dilakukan keempat tersangka, lanjut Kapolres, para tersangka menawarkan anak dibawa umur ini kepada pria hidung belang melalui jejaring sosial. HALAMAN SELANJUTNYA>>







