




Dari tiga titik tersebut, petugas juga mengamankan lebih dari lima orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi. Para terduga pelaku berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo; A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo; AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo; BS (20), pria asal Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo; dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pihak kepolisian menduga para pelaku yang terlibat dalam upaya penimbunan ini terdiri dari banyak orang. Oleh karena itu petugas masih melakukan pengembangan kasus dari hulu ke hilir. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menaikkan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, petugas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 tentang pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak yang bersubsidi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Adapun upaya pengungkapan kasus dilakukan atas pengaduan masyarakat Labuan Bajo yang sulit mendapatkan minyak tanah di dalam kota dan harga yang melambung tinggi atas kelangkaan minyak tanah tersebut. (Antara/den)







