Polisi Amankan 4 Ton BBM Solar Bersubsidi di Nagan Raya Aceh







Ada pun terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, kata dia, masing-masing berinisial ES (42 tahun) warga Desa Suka Raja dan BN (58 tahun) warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) keduanya warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Kelima kendaraan tersebut diantaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!