



“Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Ahmad Nopan selaku direktur utama yang juga Pengguna Anggaran (PA) bersama terdakwa Antony Rais selaku Direktur Operasional atau selaku PPK, terdakwa Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, dan terdakwa Rubinsi selaku Direktur Umum telah memperkaya atau menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT SP2J sebesar Rp 1,8 miliar atau Rp 1.800.000.000 serta orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 2,1 miliar lebih atau Rp 2.113.876.396.93,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Masih dikatakan JPU, bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang telah menetapkan metode swakelola dalam kegiatan proyek pelaksanaan pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas alam tahun 2019 bertentangan dengan kewenangan para terdakwa karena jabatan atau kedudukannya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Terkait perkara ini, bahwa pada tanggal 13 Juni 2019 terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) mengajukan permohonan pencairan dana penyertaan modal yang ditujukan kepada Walikota Palembang dengan surat Nomor: 085/SP2J-Keu/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp 22,5 miliar atau Rp 22.500.000.000, dan dengan SPM Nomor 030/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp 22.500.000.000 melalui Bank Sumsel Babel ke Rekening No.150.30.00001 An. PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J),” papar JPU.
Dilanjutkan JPU, jika pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019
tersebut progresnya baru mencapai 98,86 persen, akan tetapi dilaporannya dibuat seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 100 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>

