Polda Sumsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Lapangan Olahraga di OKI dan OI







“Bahkan dari hasil pemeriksaan, untuk pembangunan fisik yang terpasang terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan RAB, sehingga terindikasi telah merugikan negara,” ujarnya.

Menurutnya, adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP Sumsel untuk kegiatan pembangunan fasilitas lapangan olahraga di OKI dan Ogan Ilir yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI Tahun 2015 tersebut totalnya Rp 1.338.921.528,07.

“Dimana total kerugian negara Rp 1.338.921.528,07 ini, terdiri dari; untuk kerugian negara di Kabupaten OKI sebesar Rp 289.078.030,43 dan untuk kerugian negara di Ogan Ilir sebesar Rp 1.049.843.497,64,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam dugaan kasus korupsi tersebut para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!