




Palembang, JN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Rabu (3/8) menegaskan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap Augie Bunyamin.
“Ya, kita telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol M Barly Ramadhani.
Kombes Pol M Barly Ramadhani enggan berkomentar saat disingung terkait dugaan kasus yang mejerat Augie Bunyamin.
“Belum dapat kami sampaikan nanti tunggu berkasnya P21 dulu. Namun yang jelas yang bersangkutan ditahan terkait dugaan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, jika dirinya belum mengetahui terkait ditahannya Augie Bunyamin.
“Saya belum tahu. Saya belum dapat datanya jadi belum bisa membenarkan. Dan saya belum dapat informasi dari Pak Dirreskrimsus, jadi saya belum tahu,” ungkapnya. (ded)

