Polda Sumsel Selidiki Kasus Pengancaman Pemred SN







Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk laporan korban Agus Harizal sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebab semua laporan yang masuk ke Polda Sumsep pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kabid Humas.

Masih dikatakannya, apabila dari penyelidikan laporan tersebut ditemukan ada unsur pidana terhadap terlapor maka segera dinaikan ke penyidikan.

“Jadi jika unsur pidananya ditemukan pasti kita lakukan proses penyidikan,” tegasnya Kabid Humas.

Sementara Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riadi meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus pengancaman yang dialami Agus Harizal guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!