



Diungkapkannya, jika perbuatan tersangka melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Adapun sanksi pidana untuk tersangkanya, yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk perbuatan oknum Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan kepada tersangka adalah perbuatan menyalahi aturan dan salah.
“Sehingga terhadap oknum Bhabinkamtibmas tersebut sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya (Ankum) berupa Patsus selama 14 hari,” tandasnya. (ded)

