Polda Sumsel Bongkar Bisnis Prostitusi Daring









Dua orang pelaku tersebut merupakan pria berinisial HN (17) dan MR (19) tahun warga kota Palembang.

Mereka diringkus beserta barang bukti alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, dan beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp50 ribu dan satu lembar uang asing berupa 1 Ringgit Malaysia.

Kepada penyidik, pelaku HN dan MR mengaku setiap pelanggan yang hendak memesan jasa kencan dikenakan tarif Rp150-400 ribu dengan durasi selama 15 menit.

“Pemesanannya dilakukan di aplikasi Michat itu, pelanggan meminta foto perempuannya, setelah setuju tentukan tempat di hotel tersebut. Selebihnya masih dalam tahap pemeriksaan karena baru ditangkap kemarin,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar. (den/antara)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!