Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Penjual Ratusan Satwa Dilindungi









Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH dan petugas menemukan beberapa satwa liar yang dilindungi,” kata dia.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Hal itu dilakukan pelaku untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku diancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!