



Dia menyatakan, gelar perkara dijadwalkan pada Kamis (24/2/2022) bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melibatkan KPK karena ini kasus yang sangat besar dengan kerugian lebih dari Rp9 miliar. Mengenai berapa tersangkanya, nanti kita lihat siapa saja yang mengambil uangnya,” katanya.
Kombes Pol Widoni Fedry menyebutkan jika hasil audit dari BPK RI telah diterima pada Jumat 28 Januari 2022. Di mana BPK menemukan terdapat kerugian negara dari kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel itu sebesar Rp9,3 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

