Polda Riau Musnahkan 49 Kg Narkoba Dari 14 Tersangka







“Dari kedua pelaku, tim menyita delapan bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu-sabu,” terang Tabana menceritakan kronologi penangkapan.

Selanjutnya, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI. Saat digeledah, tim menyita handphone serta satu lembar slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp40 juta.

“Saat diinterogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40 juta untuk pembayaran pembelian sabu-sabu dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani,” lanjutnya.

Pada hari Selasa, (15/3), tim akhirnya menangkap MI di dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Dari MI, tim menyita barang bukti berupa dua lembar kartu ATM serta uang tunai Rp700 juta lebih.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian Tabana.(Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!