



Ke-14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan dua wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar, pengedar, serta kurir.
Salah seorang di antaranya, MI (42), warga asal Medan yang merupakan otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MI sempat melarikan diri dari pengejaran polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (27/1/2022) lalu. Diketahui, MI sering menjual sabu-sabu di wilayah Riau.
Saat menerobos masuk lokasi persembunyian, tim mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI, yakni berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

