



Dilanjutkannya, dugaan kasus tersebut bermula dari PT CT melakukan perambahan lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare.
“Lahan PT CT dan PT LPI ini berdampingan, yang kemudian PT CT merambah lahan PT LPI. Terkait dugaan kasus tersebut tidak ada permasalahan sengketa lahan, karena lahan HGU PT CT dan PT LPI memiliki izin. Hanya saja PT CT melakukan perambahan lahan seluas 4.300 hektare milik PT LPI, dan ini sudah berlangsung belasan tahun,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini tersangka Mularis Djahri disangkakan Pasal 107 huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun ancaman hukumannya yakni pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (ded)

