Polda NTB Ungkap Jaringan Penyelundup Sabu dari Aceh







“Sabtu malam (12/3/2022) tim langsung tangkap mereka berdua ketika sedang berada di rumahnya,” ucap dia.

Dari penangkapan, Helmi mengakui tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan sabu. Namun demikian, lima buku tabungan dan telepon genggam milik pasangan suami istri itu disita.

“Dari barang bukti buku tabungan dan ‘handphone’ milik mereka (Pak Guru dan istrinya) ini akan kita gunakan jadi alat bukti yang menguatkan peran keduanya,” kata Helmi.

Dengan terungkapnya jaringan penyelundup sabu dari Aceh ini, katanya, enam pelaku kini telah ditahan di Polda NTB.

Karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mereka yang menjalani penahanan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!