Polda Maluku Ungkap Kasus Penebangan Liar di SBT







Ilustrasi – Pembalakan liar di Riau.(Foto-Antara)

Ambon, JN

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap kasus penebangan liar dan penggunaan surat dokumen palsu, di Bula Barat, Seram Bagian Timur (SBT)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis, mengatakan kasus penebangan liar ini sempat terjadi tuduh menuduh kepada pihak kepolisian dari pelaku yang ditangkap, karena mengaku memiliki surat izin lengkap dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Penyitaan kayu yang dilakukan di depan Polsubsektor Bula Barat, Polres SBT pada Minggu (28/8/2022) malam, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokumen atau surat izin yang dibawa, ternyata palsu atau sudah diedit,” kata Roem,

Ia menjelaskan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan khususnya pasal 16. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!