Polda Maluku Ringkus Satu Pengusaha PETI di Gunung Botak







Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” sebutnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru, yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas ilegal itu tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan oknum aparat yang melindunginya. (Antara/andi)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!