Polda Maluku Ringkus Satu Pengusaha PETI di Gunung Botak







“Tersangka melakukan aktivitas / usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka dibekuk oleh tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Tersangka selama ini melakukan proses pembakaran emas dimana material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan dua buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Roem. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!