



Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.
Tersangka A alias S, kata dia, dijerat pasal dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.
Ia menyatakan aparat kepolisian sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk.
“Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Kabid Humas menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas ke akarnya. (Antara/ded)

