Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Tol “Sumo” Sebagai Tersangka







Namun, kata AKBP Didit, pihaknya masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan akan dikenakan pasal berlapis,” kata dia.

Kecelakaan bus nomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin (16/5/2022), pukul 06.15 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!