



Menurut dia, total kerugian yang diderita para korban arisan daring ini mencapai Rp3 miliar.
Sementara untuk pengungkapan di Kota Semarang, kata dia, petugas menangkap seorang bandar arisan berinisial IN.
Dari arisan yang dikendalikan IN tersebut terdapat 14 korban yang total kerugiannya mencapai Rp1 miliar.
“Modus kedua arisan ini sama, menjanjikan sejumlah uang bagi peserta arisan, namun ketika saat jatuh tempo tidak dibayarkan,” katanya.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara/den)


Pages: 1 2