



Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.(Antara/ded)


Pages: 1 2