



Zat itu ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 239/Menkes/Per/V/85.
Namun penggunaan Rhodamin B dalam makanan masih terdapat di lapangan. Contoh, pada kerupuk rambak botol, dan sirop melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman.
Pada hasil sidak jajanan takjil di Tulungagung, Rhodamin B ditemukan dalam kerupuk goreng pasir produksi daerah Blitar. Kerupuk ini biasanya berwarna merah cerah.
Lalu, pada kerupuk singkong dan sirop. HALAMAN SELANJUTNYA>>

