



“Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan, lalu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu unit timbangan digital warna silver ditemukan petugas didalam tas selempang warna hitam,” katanya.
Tak cukup sampai disitu selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di rumah milik tersangka ‘KN’ yang tidak jauh dari pondok tersebut, dan di temukan barang bukti satu linting ganja di bawah kasur yang berada di kamar rumahnya.
Menurut pengakuan tersangka ‘KN’, bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari seorang warga Pagaralam berinisial BN untuk dijual nya kembali.
Selanjutnya KN digelandang ke Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rob)

