



“Adapun tiga perusahaan yang kami gugat yakni Bumi Mekar Hijau atau BMH, Bumi Andalas Permai atau PT SBS dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industri atau PT SBA Wood Industries,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga korporasi tersebut berada di satu kesatuan hidrologis gambut sehingga konsesi mereka berada di lahan gambut dan diduga terus terbakar hingga menyebabkan dugaan kabut asap yang menahun di Sumsel.
“Tiga perusahaan yang merupakan HTI ada di atas KHG Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan, Sungai Lumpur dan 97 persen konsesi mereka berada di atas gambut yang ada di wilayah OKI,” tandasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto SH MH membenarkan, jika permohonan gugatan terkait lingkungan hidup dampak kabut asap Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan telah diterima oleh pihaknya.
“Permohonan gugatan masyarakat kepada tiga perusahaan tersebut telah kami terima, dan selanjutnya apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan diregistrasi untuk menunggu penetapan persidangannya,” tandasnya. (ded)

