



“Saya tidak ikut mengecek ke lapangan, karena untuk mengecek fisik agunan sudah ada timnya dari BSB,” katanya.
Sedangkan Rianda Pratama Analis Resiko Bank Sumsel Babel yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika agunan yang dijaminkan PT Gatramas Internusa telah dilakukan penilaian oleh Appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang ditunjuk PT Gatramas Internusa.
“Kemudian proses syarat pemberian kredit diajukan secara bertahap, yakni ke Bagian Bisnis hingga dilakukan rapat komite,” katanya.
Masih dikatakannya, terkait kurangnya persyaratan PT Gatramas Internusa kala itu pihaknya telah memintakan persyaratan yang kurang tersebut, yakni terkait kontrak kerja.
“Waktu itu saya menerima banyak kekurangan berkas, salah satunya yang belum ada kejelasan untuk kontrak kerjanya. Makanya saya sempat memintakan kontrak kerja itu,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sementara untuk yang memutus pemberian kredit modal kerja ke PT Gatramas Internusa tersebut yakni hasil rapat komite.
“Jadi, pemberian kredit itu disetujui dari hasil rapat komite Bank Sumsel Babel,”pungkasnya. (ded)

