Persyaratan Tak Lengkap, Kepala Legal Bank Sumsel Babel Tetap Ajukan Proses Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Hal tersebut kemudian diakui saksi Maselywasa selaku Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel.

“Iya Majelis Hakim, untuk syaratnya ada yang kurang. Akan tapi awalnya kami dari Divisi Legal saat itu telah memintakan dua kontrak tersebut sebagai syaratnya. Akan tetapi, Asri Wisnu Wardana (terdakwa) kala itu menyampaikan katanya syaratnya cukup kontrak kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Pusri,” ungkap saksi Maselywasa.

Masih dikatakan saksi, dari itulah persyaratan pengajuan kredit PT Gatramas Internusa tetap diajukannya kepada Bagian Bisnis Bank Sumsel Babel.

“Jadi kami pihak legal yang memang memeriksa persyaratannya, yang kemudian kami ajukan kepada Bagian Bisnis Bank Sumsel Babel,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian terkait pengecekan ke lokasi agunan PT Gatramas Internusa dirinya selaku Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel tidak ikut ke lapangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!