Perjalanan Panjang Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Kejati: 6 Terdakwa Akan Segera Divonis Hakim!









Lalu untuk Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, untuk Mukti Sulaiman pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 7 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonisnya masih tetap 7 tahun penjara.

Sementara untuk Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, Alex Noerdin dan Muddai Madang kini keenamnya masih dalam proses persidangan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!