



“Minggu depan keempat terdakwa akan menjalani sidang vonis. Sabab, pada hari Selasa 10 Mei 2022 ini keempat terdakwa akan lebih dulu menjalani sidang dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum terkait tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa,” paparnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) sekitar tiga minggu kedepan keduanya juga akan menjalani sidang vonis.
“Jadi untuk enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan dalam waktu dekat akan segera divonis Hakim,” pungkasnya.
Diketahui, adapun putusan untuk enam terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tersebut, terdiri dari; untuk Eddy Hermanto pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara dan ditingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

