




Lalu untuk Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni keempatnya belum lama ini baru divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara.
Sementara untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang belum lama ini keduanya telah dituntut JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Keduanya dituntut ada perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE yang masing-masing dituntut 20 tahun.
Alex dan Muddai juga dituntut uang pengganti. Dimana untuk Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Sedangkan Muddai Madang dituntut uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)







