




Diketahui, adapun putusan para terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tersebut, terdiri dari; Eddy Hermanto pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Mukti Sulaiman pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 7 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 7 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara dan di tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 8 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







