Perjalanan Panjang Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya









Dilanjutkannya, sedangkan untuk 10 terdakwa lainnya yang sudah divonis disaat tuntutan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang tuntutannya dijatuhkan sesuai dengan peran para terdakwa.

“Untuk perkara Masjid Sriwijaya jilid 1 terdakwanya yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kala itu keempatnya masing-masing 19 tahun penjara. Pada jilid 2 Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kala itu dituntut 10 tahun untuk Mukti Sulaiman dan 15 tahun untuk Ahmad Nasuhi. Kemudian jilid 3 Masjid Sriwijaya, tuntutannya terdiri dari untuk Akhmad Najib dituntut 5 tahun, Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, Loka Sangganegara dituntut 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni dituntut 4 tahun 6 bulan. Terkait tuntutan 10 terdakwa ini, memang saat divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang ada perbedaan hukuman pidananya dengan tuntutan JPU. Dari itulah diantara para terdakwa tersebut saat ini masih ada yang sedang proses kasasi di Mahkama Agung,” tandasnya.

Sementara Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, persidangan para terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah hampir satu tahun berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam perkara tersebut 10 terdakwa sudah divonis di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang. Artinya, walaupun saat ini masih ada dari 10 terdakwa yang telah divonis ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung, maka untuk terdakwa yang sudah divonis tersebut perbuatannya telah terbukti. Sementara untuk dua terdakwa lainnya kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!