



“Untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali Fikti.
Diungkapkannya, begitu juga mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut akan disampaikan secara resmi setelah adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Jadi mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut juga nanti akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (2/9/2022) KPK telah memeriksa dua saksi di Mako Brimob Polda Sumsel. Kedua saksi tersebut, yakni Adi Trenggana Wirabhakti Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan Pebriansyah Azhar Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). (ded)

