Peredaran 48.000 Butir Obat Keras Diungkap











Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga kotak kardus berwarna cokelat serta tiga unit telepon genggam.

Usman mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara. (pah/Antara)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!