Percobaan Joki Vaksinasi di Kota Semarang Digagalkan







Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran,” ujarnya. (antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!