



“Aksi perampokan itu dilakukan para pelaku, Sabtu malam lalu, (1/1/2022) sekira Pukul 01.36 WIB di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading Palembang, Tempat Kost Ibu Netty. Dimana saat itu para pelaku mendatangi lokasi tempat kost dan menuduh korban sudah berbuat asusila lantaran saat kejadian teman pria korban menginap di kostan korban,” jelasnya.
Masi kata Kasat, teman pria korban menginap sudah melalui persetujuan ibu pemilik tempat kost.
“Korban sedang berada dilokasi bersama dengan teman prianya yang menumpang menginap atas seizin ibu kost, tiba-tiba didatangi tiga pelaku dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum kemudian meminta sejumlah uang untuk uang damai selanjutnya korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 400 ribu, tak hanya itu pelaku juga sempat memukuli korban dengan sebilah balok kayu, karena takut korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (den)

