



“Secara bergilir para saksi nanti akan diagendakan pemanggilannya,” ujarnya.
Seperti pada Senin ini (31/7/2023), lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, ada empat saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Empat saksi tersebut, yakni BK yang kala itu menjabat Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA yang saat itu menjabat Kasubdid Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, AP yang ketika itu menjabat sebagai Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Provinsi Sumsel dan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 EDS,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2