



“Saksi tersebut yakni panitia ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, dan sebelumnya juga sudah ada saksi lainnya yang telah diperiksa Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut tiga lokasi telah dilakukan penggeledahan.
“Selain itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan peninjauan ke lokasi lahan yang diganti rugi. Jadi perkara tersebut terus kita lakukan penyidikan,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2